Memiliki catatan kredit yang jelek, pastinya akan berpengaruh ketika nasabah ingin mengajukan kembali kredit ke layanan perbankan, seperti bank misalnya. Catatan kredit jelek biasanya timbul akibat nasabah menunggak membayar tagihan atau cicilan. Maka dari itu, nasabah perlu mempertimbangkan secara matang sebelum mengajukan kredit.
Setiap pengajuan utang atau kredit melalui perusahaan leasing ataupun bank, pinjaman ini akan tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Lantas, jika kita memiliki catatan kredit yang jelek, apakah masih bisa diperbaiki atau dibersihkan nama kita?
Cara Membersihkan Catatan Kredit yang Jelek
Berikut Akubisnis.com bagikan langkah-langkah untuk membersihkan catatan kredit yang jelek :
1. Memeriksa nama
Langkah pertama yang sebaiknya kamu lakukan adalah mengecek nama yang dipakai untuk berurusan dengan pihak pemberi layanan utang tersebut, kepada pihak Bank Indonesia (BI). Apakah nama kita masuk daftar hitam (black list) atau tidak.
Melalui SLIK ini, nantinya kamu bisa mengetahui apakah masih ada tanggungan atau kewajiban yang belum terbayar atau tidak. Kamu bisa mengeceknya secara online lewat laman resmi https://idebku.ojk.go.id/.
Untuk menggunakan layanan ini, kamu harus melakukannya sendiri, tanpa dikuasakan kepada orang lain. Melalui laman tersebut, debitur diminta untuk mengisi tanggal layanan dan memilih jam antrean, karena ada kuota yang tersedia setiap harinya.
Jadi, jika debitur tidak bisa memilih antrean pada hari tersebut, maka debitur bisa memilihnya di hari lain yang kuotanya masih tersedia.
2. Melunasi kewajiban atau utang
Jika kamu masih punya kewajiban yang belum selesai, maka satu-satunya cara untuk membersihkan catatan kredit yang jelek adalah dengan melunasi kewajiban yang selama ini belum selesai.
Setelah kamu memeriksa data kamu di SLIK dan memastikan masih ada tunggakan, kamu bisa mengeceknya kembali, berapa jumlah kewajiban yang belum terbayarkan kepada pihak leasing dan berapa bulan keterlambatannya.
Semakin lama kewajiban tidak terbayarkan,maka denda juga akan semakin membengkak, jadi lunasi kewajiban secepatnya.
3. Menyertakan surat klarifikasi dari Bank
Cara membersihkan catatan kredit yang jelek selanjutnya adalah melakukan konfirmasi kebenaran data kepada OJK dengan menyertakan surat klarifikasi. Cara mendapatkan surat klarifikasi resmi, kamu bisa mengajukan permohonan kepada bank atau lembaga pemberi kredit terkait.
Setelah proses tersebut selesai, tunggu hingga lembaga yang bersangkutan memperbarui skor kredit di BI Checking atau SLIK. Periksa kembali untuk memastikan skor kredit kamu tidak lagi berada pada angka 3, 4 atau 5. Pembaruan data kredit di BI Checking atau SLIK biasanya membutuhkan waktu hingga 30 hari sejak pembuatan laporan pemutihan atau pembersihan dilakukan.
Butuh Waktu Berapa Lama untuk Membersihkan Skor Catatan Kredit?
Biasanya waktu yang diperlukan untuk pembaruan data BI Checking atau SLIK maksimal 30 hari sejak hari pelaporan penghapusan tagihan. Pihak penyedia layanan juga akan menerbitkan surat keterangan penghapusan/pelunasan tagihan untuk digunakan sebagaimana mestinya sambil menunggu proses update data SLIK.
Meskipun data SLIK belum diperbarui di BI, berkat surat keterangan tersebut, kamu bisa mengurus administrasi yang dibutuhkan. Namun rajin cek data SLIK ya, jangan sampai data tersebut tidak diperbarui.
Semoga bermanfaat.