Keberadaan pinjol atau pinjaman online saat ini semakin marak saja. Banyak masyarakat yang dengan sangat terpaksa mengajukan pinjaman ketika membutuhkan dana secara cepat. Mau pinjam ke tetangga, malu. Mau pinjam ke saudara, tidak punya uang juga. Alhasil meminjam ke pinjol, dengan konsekuensi bunga yang sangat tinggi.
Namun, ada sebagian masyarakat yang terjerat utang pinjol karena tidak mampu melunasi utang-utangnya. Alasannya karena uang cicilannya terpakai untuk memenuhi kebutuhan lainnya. Ada juga yang beralasan jika utang tersebut akan hangus dengan sendirinya setelah melewati batas waktu penagihan, sehingga ia membiarkan saja utangnya, tanpa membayarnya.
Benarkah demikian? Jika memang benar, lalu berapa lama utang pinjol bisa hangus dengan sendirinya? Jika kamu penasaran, yuk simak ulasannya di artikel ini ya guys!
Berapa Lama Utang Pinjol Bisa Hangus dengan Sendirinya?
Seperti dilansir dari laman kta.okbank.co.id, bahwasanya utang pinjol akan hangus dengan sendirinya jika tidak dilunasi dalam waktu 90 hari sejak jatuh tempo. Hal ini berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Berdasarkan peraturan ini, menerangkan bahwa pihak pinjol hanya dilarang untuk menagih utang tersebut secara langsung setelah 90 hari. Namun kamu tetap wajib membayar dan melunasi utang pinjol tersebut loh. Jika tidak dibayarkan, maka nama kamu akan masuk ke dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang akan mempersulit kamu ketika ingin mengajukan pinjaman berikutnya.
Kamu bisa menghubungi pihak pinjol untuk melunasi utang tersebut. Selain itu, kamu juga perlu melaporkan utang pinjol yang sudah hangus tersebut ke OJK. Nantik pihak OJK akan melakukan investigasi kasus tersebut dan mengambil langkah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapan Utang Pinjol Bisa Dianggap Hangus?
Masa penagihan pinjol maksimal 90 hari. Sayangnya hal ini malah membuat pengguna layanan salah mengartikan dan mengira jika utang-utangnya akan hangus secara otomatis. Namun faktanya, debitur yang galbay (gagal bayar) lebih dari 90 hari dihitung sejak tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui oleh OJK.
Tidak hanya itu saja, pihak pinjol pun berhak untuk menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih punya utang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Nah, jika ada debitur yang masih punya utang yang belum dibayar lebih dari 90 hari, maka pihak pinjol memang dilarang untuk menagih secara langsung. Namun bukan berarti utang-utang kamu dianggap lunas secara otomatis ya, tapi tetap wajib dilunasi!
Terdapat beberapa faktor yang bisa menyebabkan utang pinjol dianggap hangus dan menjadi tidak bisa ditagih lagi, berikut di antaranya :
1. Debitur meninggal dunia
Jika si debitur meninggal dunia, maka utang pinjol akan menjadi tanggungan ahli waris debitur. Namun ahli waris tidak wajib membayar utang tersebut jika tidak mampu. Ahli waris punya pilihan untuk membayar sisa utang tersebut, atau menolak untuk melunasinya. Jika ahli waris menolak, maka utang tersebut akan hangus.
2. Debitur dinyatakan pailit
Jika kamu mengalami kesulitan finasial, sehingga tidak mampu untuk melunasi utang pinjol, maka utang tersebut akan diurus oleh kurator dengan menggunakan harta pailit miliki debitur. Namun, jika asetnya kurang untuk melunasi utang-utangnya, maka utang yang belum terlunasi akan dianggap hangus.
Kurator sendiri punya arti pengurus atau pengawas harta benda orang yang pailit, anggota pengawas dari perguruan tinggi, pengurus atau pengawas museum, atau orang yang mengelola dan mengawasi sesuatu yang berkaitan dengan koleksi museum, perpustakaan dan lain sebagainya. (KBBI)
3. Restrukturisasi utang
Kamu bisa saja mengajukan restrukturisasi utang jika memang tidak mampu untuk membayar utang pinjol. Restrukturisasi utang sendiri adalah proses pengaturan ulang utang, mulai dari jangka waktu pembayaran, jumlah cicilan hingga suku bunga. Dalam proses restrukturisasi utang, pihak pinjol berhak untuk menyetujui atau menghapus sebagaian atau seluruh utang. Namun, hal ini tergantung dari kesepakatan antara kamu dengan pihak pinjol.
4. Izin penyedia layanan pinjol dicabut
Pihak OJK memiliki hak untuk mencabut izin usaha penyedia layanan pinjol, sesuai dengan Pasal 47 dalam peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016. Pencabutan izin usaha ini sebagai tanda telah berakhirnya seluruh hubungan hukum antara penyedia layanan pinjol dengan seluruh nasabahnya, termasuk dalam urusan utang yang belum lunas,
Konklusi
Setelah mengetahui poin-poin penting di atas, saya pribadi berharap agar pembaca bisa lebih bijak lagi dalam mengajukan pinjaman ya, baik itu melalui pinjol resmi apalagi pinjol ilegal. Jika memang tidak sanggup untuk membayar atau mencicil utang, sebaiknya pikir matang-matang sebelum mengajukan pinjaman online.
Satu poin penting yang perlu kamu garis bawahi dari artikel ini adalah utang pinjol yang hangus dengan sendirinya, tidak akan menghapus kewajiban kamu dalam membayar atau melunasi utang tersebut. Kamu tetap wajib membayar utang tersebut jika ingin menghindari masalah hukum di kemudian hari, kecuali mengalami salah satu dari keempat poin di atas!
Referensi : https://kta.okbank.co.id/id/blog/article/wajib-tahu-berapa-lama-utang-pinjol-hangus-dengan-sendirinya
Semoga bermanfaat.