Karena beberapa alasan, bisa saja seseorang tidak sanggup untuk membayar tunggakan utang kartu kredit yang menumpuk. Jika tidak dilunasi, tidak tertutup kemungkinan akan masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Bank Indonesia. Jika sudah begini, akan sulit disetujui ketika ingin mengajukan pinjaman di lembaga keuangan manapun.
Namun kamu tidak perlu khawatir, karena sebenarnya ada jalan keluar untuk mengatasi permasalahan tersebut. Nama yang telah masuk ke dalam daftar hitam Bank Indonesia masih bisa dibersihkan alias diputihkan.
Lalu, kira-kira berapa lama utang kartu kredit bisa diputihkan? Berikut penjelasan lengkapnya. Baca artikelnya hingga selesai ya guys.
Mengenal Pemutihan Utang Kartu Kredit
Pemutihan utang kartu kredit ini merupakan sebuah istilah untuk menghapus nama pemilik tunggakan utang dan tagihan dalam daftar hitam di bank. Biasanya, pihak bank terkait akan mengecek nama calon nasabah yang mengajukan pinjaman, sekaligus skor kredit BI Checking.
Pada skor kredit tersebut berisi daftar riwayat kredit dari seluruh nasabah lembaga keuangan. Data tersebut akan diperbarui secara berkala dan bisa diakses oleh seluruh lembaga keuangan di Indonesia.
Misalnya saja kamu pernah mengajukan pinjaman di bank A, tetapi karena beberapa alasan kamu masih menunggak dan belum melunasi utang tersebut atau kredit macet. Maka bank A akan melakukan update data pinjaman tersebut pada BI Checking. Berdasarkan laporan tersebut, bisa saja nama kamu akan muncul di dalam daftar hitam di bank A.
Suatu saat ketika kamu ingin mengajukan pinjaman di bank B, besar kemungkinan akan ditolak, karena pihak bank B akan melihat adanya riwayat kredit macet di bank A melalui database tersebut. Ini berarti, kamu perlu memutihkan terlebih dulu tagihan pinjaman yang menunggak agar bisa mengajukan pinjaman baru.
Cara Memeriksa Tunggakan Pinjaman Kartu Kredit
Jika kamu ingin mengetahui berapa lama pemutihan utang kartu kredit yang menunggak selesai, maka kamu harus mengecek berapa jumlah tagihannya dulu. Biasanya total tagihan utang kartu kredit akan dikirimkan ke alamat milik nasabah yang bersangkutan sesuai dengan data di KTP.
Maka dari itu, sangat penting bagi kamu untuk memastikan tempat tinggal saat ini sudah sesuai dengan alamat yang tertera di kartu identitas tersebut. Berikut beberapa data yang penting untuk diperhatikan dalam surat tagihan :
- Nama pemegang kartu kredit
- Domisili atau alamat penagihan sudah sesuai
- Nomor kartu kredit yang tertera di bagian depan kartu kredit
- Tanggal tagihan dibuat dan jatuh temponya
Pada umumnya tanggal jatuh tempo untuk pembayaran tagihan kartu kredit adalah 20 hari setelah surat tagihan dibuat dan dikirimkan kepada nasabah. Total tagihan bisa dilihat di bagian atas pada surat tagihan tersebut. Pastikan untuk membayar sebelum tanggal jatuh tempo, karena kamu akan dikenakan denda keterlambatan.
Berapa Lama Pemuthan Utang Kartu Kredit
Data yang ditampilkan pada Bi Checking biasanya akan menampilkan status riwayat kredit nasabah selama dua tahun terakhir atau 24 bulan. Namun sayangnya, banyak orang salah mengira jika setelah dua tahun status daftar hitam BI akan secara otomatis diputihkan atau dihapuskan.
Namun yang sebenarnya terjadi adalah data nasabah tidak akan mengalami perubahan apapun selama tagihan yang menunggak tersebut tidak dilunasi. Jadi, nama kamu masih tetap masuk dalam daftar hitam di database SID (Sistem Informasi Debitur) Bank Indonesia.
Berhubung pihak bank di mana kamu menunggak pinjaman tersebut selalu melakukan update secara berkala, maka riwayat kredit macet kamu akan selalu muncul saat dilakukan BI Checking.
Untuk mengetahui kapan tagihan pinjaman kartu kredit yang menunggak akan diputihkan, maka lunasi dulu tunggakan utang tersebut. Namun jika kamu tidak melunasinya, maka namamu akan tetap masuk dalam blacklist di Bank Indonesia. Pastikan tagihannya nol rupiah agar nama kamu bisa 'bersih'.
Cara Melakukan Pemutihan Utang Kartu Kredit
Selain kamu melunasi seluruh tunggakan, masih ada beberapa cara lainnya yang bisa kamu lakukan agar utang kartu kredit bisa diputihkan. Simak yuk penjelasannya berikut ini :
1. Rajin cek BI Checking
Setelah kamu melunasi seluruh tunggakan utang kartu kredit, selanjutnya kamu bisa mengecek skor kredit di database BI Checking. Seharusnya skor kredit akan membaik ketika kamu telah melunasi tunggakan. Namun jika belum berubah juga, kamu bisa menanyakan ke pihak bank terkair. Kamu bisa login ke website resmi OJK, lalu ajukan permohonan untuk mengakses SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
2. Ajukan sertifikasi kliring
Kamu bisa mengajukan sertifikasi kliring dari pihak bank terkait. Sertifikasi kliring adalah dokumen yang berisi bukti jika kamu telah melunasi seluruh utang kartu kredit dari bank terkait. Dokumen tersebut bisa dijadikan sebagai pegangan bukti pelunasan utang kartu kredit.
Konklusi
Cara paling aman untuk memutihkan tunggakan utang kartu kredit adalah dengan cara melunasinya hingga selesai. Jika kamu belum melunasinya, maka namamu akan tetap muncul dalam blacklist BI Checking. Maka dari itu sangat penting bagi kamu untuk memastikan tidak ada tagihan kartu kredit macet.
Semoga bermanfaat.